Bintoro SuryoBintoro SuryoBintoro Suryo
  • Catatan
    • Cerita
    • Humaniora
    • Lingkungan
    • History
  • Pandang Dengar
    • Potret
    • Inspirasi
  • Persona
    • Otak Lelaki
    • Puan
    • Keluarga
    • Kanal Teman
  • Sisi
    • Varia
    • Fiksi
    • Impresi
    • NulisRingkas
Bintoro SuryoBintoro Suryo
  • Catatan
  • Pandang Dengar
  • Persona
  • Sisi
Cari
  • Catatan
    • Cerita
    • Humaniora
    • Lingkungan
    • History
  • Pandang Dengar
    • Potret
    • Inspirasi
  • Persona
    • Otak Lelaki
    • Puan
    • Keluarga
    • Kanal Teman
  • Sisi
    • Varia
    • Fiksi
    • Impresi
    • NulisRingkas
Ikuti Kami
Copyright 2004 - 2025, bintorosuryo.com. Desain oleh Beplus Indonesia
Impresi

Yang Dibatalkan & Yang Jadi Viral

Oleh Bintoro Suryo
Diterbitkan pada: 17 Juni 2016
612 x dilihat
Sebarkan

NIAT baik yang dilakukan dengan cara yang tidak benar, hasilnya mungkin sekali jadi tidak baik. Sayang sekali. Seharusnya pemerintah bisa mengkaji dulu kebijakan yang akan dikeluarkan sebelum dirilis ke publik. Seperti pembatalan ribuan Perda-Perda itu.

Saya berbaik sangka. Langkah pemerintah membatalkan ribuan perda itu berangkat dari itikad baik. Saya sendiri sebenarnya sudah teriak-teriak soal Perda-perda yang bermasalah itu sejak enam tahun lalu. Cek di sini :

Jumlahnya kurang lebih sama. Dibuat oleh para eksekutif dan legislatif di daerah dalam semangat otonomi. Sayang, pembahasan hingga pengesahannya banyak yang tidak dikaji lebih dalam untuk sangkutan hukum di atasnya. Lebih parah lagi, Perda-perda itu banyak yang tidak dikonsultasikan lebih dulu ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beritikad baik membatalkan Perda-perda yang kontra terhadap kemajuan ekonomi. Yang tidak pro investasi. Dan yang utama, yang tidak berdasar.

Awalnya saya senang. Akhirnya ada yang berani memberangus Perda-perda yang tidak sesuai konstitusi itu. Jumlahnya ribuan. Seperti prediksi rekan saya yang mantan Litbang alumni Universitas Indonesia dalam tulisan saya terdahulu.

Tapi kemudian saya merasa ada yang janggal. Yang jadi viral di media sosial dan lini massa justru kok pemerintah memberangus Perda-Perda yang berhubungan dengan Islam?

Ini sumbernya dari mana ya? Ternyata ada yang hanya dari sepotong kliping koran yang juga tidak jelas sedang membahas berita tentang apa. Judulnya terpotong dan tidak terlihat di  foto yang sudah kadung menyebar luas itu. Koran yang menerbitkannya juga tidak jelas.

Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri akhirnya harus sibuk mengklarifikasi kabar yang beredar tersebut. Apalagi, informasi yang tidak jelas tersebut sudah sampai digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk membenturkan umat Islam dengan pemerintah.

Kelompok yang lain justru menggunakan kabar ambigu itu untuk makin menyudutkan Islam dengan menyatakan perda yang bernuansa Islami tidak pantas ada di negeri yang berazaz Pancasila. Pun dari mereka yang katanya Islam. Sementara mereka yang terlalu fanatik, juga jadi korbannya. Menelan bulat-bulat informasi yang sudah kadung menyebar itu.

Anda tahulah jenis seperti apa orang-orang yang seperti begitu.

MANTAN hakim MK dan juga pakar hukum Konstitusi, Prof. Jimly Assidiqie akhirnya angkat bicara soal ini. Pemerintah pusat yang notabene eksekutif, kok bisa membatalkan produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif di daerah?

Aneh? Iya.

Di negeri yang katanya demokrasi, kan masih ada elemen lain, Yudikatif. Menurut Prof Jimly, seharusnya ini jadi peran lembaga yudikatif untuk mengurusnya. Pemerintah pusat yang sudah punya niat baik untuk memperbaiki kondisi, cukup melisting saja daftar Perda-Perda yang bermasalah. Untuk kemudian diurus oleh Mahkamah Agung.

Prof. Mahfud MD yang mantan ketua Mahkamah Konstitusi bahkan sudah menyampaikan sarannya bagi pemda yang berkeberatan produk hukumnya dibatalkan pemerintah pusat.  Menurut Mahfud, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Ada caranya.  Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.

Mekanisme lain pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU dapat dilakukan dengan uji materi ke Mahkamah Agung. Jadi tambah ramai, kan?

Seharusnya, pemerintah kita jangan mengotori niat baik mereka dengan langkah yang salah dan langsung melakukan pembatalan sendiri Perda-Perda bermasalah itu.

Jangan sampai jugalah prof. Yusril melayangkan gugatan lagi terhadap kebijakan begini. Seperti saat menggugat kebijakan dan aturan  pengangkatan Jaksa Agung di era Presiden SBY atau pengadaan jabatan Wakil Menteri di era presiden yang sama.

Wajah pemerintah kita yang sudah banyak tercoreng, bakal makin tercoreng lagi. Lebih jauh jika kondisi ini terus terjadi, bakal jadi bom waktu di periode berikutnya.

Jangan sampai kesalahan birokratif seperti ini justru menyeret para pemimpin-pemimpin kita sekarang ke masalah hukum di kemudian hari. Di saat mereka tidak lagi menjabat.

Ingat, mantan ketua KPK Abraham Samad saja bisa dijerat dengan kesalahan prosedural kecil soal KTP. Apalagi yang skalanya lebih besar?

Semoga tidak begitu, ya. (*)

Foto : Lukisan karya Pawel Kuczynski
Postingan ini pertama kali diunggah pada 17 Juni 2016 di blog lama saya : noesaja.wordpress.com
KAITAN:impresikebijakanviral
Sebarkan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Email Copy Link
Artikel Sebelumnya Revolusi Itu Tidak Ikut Patron
Artikel Selanjutnya HAMBurger?
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikut Berkontribusi sebagai Volunteer

Kami adalah bagian dari komunitas yang mengembangkan literasi digital, media monitoring dan penyelamatan lingkungan hidup.
Ikut Bergabung

UPDATE

Syair ‘Sakit’ Raja Ali Haji, 1852
History
19 Januari 2026
116 x dilihat
“Kepulauan Batam di Awal Abad 20”
History
4 Januari 2026
151 x dilihat
“Teluk Boolang di pulau Batam”
Impresi
26 Desember 2025
239 x dilihat
“Menavigasi Laut Nongsa ; Jejak Raja Issa di 1835”
History
16 Desember 2025
313 x dilihat
Konflik Persaingan Inggris – Belanda, Ancaman Perompakan
History
11 Desember 2025
353 x dilihat

POPULER

Humaniora

Selat Panjang ; “Tanah Jantan”

Oleh Bintoro Suryo
2.8k x dilihat

Menelusur Nongsa Masa Lalu

Oleh Bintoro Suryo
2.3k x dilihat

Kapan Pemerintahan Kota Batam Berdiri?

Oleh Bintoro Suryo
2.2k x dilihat

Apa Yang Bisa Kita Pelajari Dari Pohon?

Oleh Andri Susi
2.1k x dilihat

Ikuti Kami:

Akses Cepat

  • YLGI
  • GoWest.ID
  • Sultan Yohana
  • Beplus Indonesia

Fitur

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

Catatan Kuki

Situs kami menggunakan third parties cookies untuk meningkatkan performa konten dan artikel yang diterbitkan

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?